Tinggal di rumah adalah fitrah muslimah
8:33 PM
Islam adalah agama yang adil. Allah menciptakan bentuk fisik
dan tabiat wanita berbeda dengan pria. Kaum pria diberikan kelebihan oleh Allah
Ta’ala baik fisik maupun mental dibandingkan kaum wanita sehingga pantas kaum
pria sebagai pemimpin atas kaum wanita.
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh
karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian
yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian
dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta’at kepada
Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah
memelihara (mereka)” (QS. An Nisa’: 34)
Pada asalnya, kewajiban mencari nafkah bagi keluarga
merupakan tanggung jawab kaum lelaki. Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah
berkata: “Islam menetapkan masing-masing
dari suami dan istri memiliki kewajiban yang khusus agar keduanya menjalankan
perannya masing-masing sehingga sempurnalah bangunan masyarakat di dalam dan di
luar rumah. Suami berkewajiban mencari nafkah dan penghasilan sedangkan istri
berkewajiban mendidik anak-anaknya, memberikan kasih sayang, menyusui dan
mengasuh mereka, serta tugas-tugas lain yang sesuai baginya seperti mengajar
anak-anak perempuan, mengurusi sekolah mereka, dan mengobati mereka serta
pekerjaan lain yang khusus bagi kaum wanita. Bila wanita sampai meninggalkan
kewajiban dalam rumahnya, berarti ia telah menyia-nyiakan rumah serta para
penghuninya. Hal tersebut dapat menyebabkan kerusakan dalam keluarga baik
secara hakiki maupun maknawi.” (Khatharu Musyarakatil Mar’ah li Rijal fil Maidanil Amal).
Para wanita muslimah hendaknya jangan tertipu dengan teriakan
orang-orang yang menggembar-gemborkan isu kesetaraan gender sehingga timbul
rasa minder terhadap wanita-wanita karir dan merasa rendah diri dengan
menganggur di rumah. Padahal banyak pekerjaan mulia yang bisa dilakukan di
rumah. Di rumah ada suami yang harus
dilayani dan ditaati. Ada juga anak-anak yang harus ditarbiyah dengan baik. Ada
harta suami yang harus diatur dan dijaga sebaik-baiknya. Ada
pekerjaan-pekerjaan rumah tangga yang butuh penanganan dan pengaturan. Semua
ini pekerjaan yang mulia dan berpahala di sisi Allah Ta’ala. Para wanita
muslimah harus ingat bahwa kelak pada
hari kiamat mereka akan ditanya tentang amanah tersebut yang dibebankan
kepadanya.
Namun demikian, jika dalam kondisi tertentu menuntut wanita
untuk mencari nafkah, diperbolehkan baginya keluar rumah untuk bekerja, namun
harus memperhatikan adab-adab keluar rumah sehingga tetap terjaga kemuliaan
serta kesucian harga dirinya.
Source : Muslim.Or.Id
0 comments