Muslimah saat lulus kuliah

9:36 PM

Hukum Keluarnya Wanita dari Dalam Rumahnya
Pada umumnya, setelah lulus dari kuliah, maka seorang lulusan perguruan tinggi akan berlomba-lomba mencari pekerjaan baik pada sektor swasta ataupun sebagai pegawai negeri sipil. Sebelum jauh melangkah, hendaknya seorang muslimah memperhatikan langkahnya agar selamat di dunia dan akhirat. Agama Islam tidaklah melarang seorang muslimah untuk mencari rizki (menghasilkan uang), akan tetapi segala sesuatunya harus dipandang dalam bingkai syariat.
Hukum asal seorang wanita adalah tetap berada di rumahnya. Sebagaimana dalam firman Allah, “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu” (QS. Al Ahzab : 33)
Imam Ibnu Katsir berkata, “Yaitu, dan istiqamahlah di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian keluar tanpa ada hajat (keperluan).”
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Tetaplah kalian di dalam rumah kalian karena hal tersebut lebih selamat dan terjaga”

Perintah Allah kepada para wanita untuk tetap berada di rumahnya merupakan suatu ibadah yang sangat agung yang mengandung banyak hikmah. Karena makna ibadah mencakup seluruh amalan yang dicintai dan diridhai Allah. Dan tidaklah Allah memerintahkan suatu amalan kecuali Allah mencintai dan meridhai amalan tersebut.
Hal ini sebagaimana makna ibadah yang telah didefinisikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagai sebuah kata yang mencakup seluruh bentuk amalan yang dicintai dan diridhai Allah baik berupa perkataan dan pebuatan, yang tampak ataupun tidak tampak. Dengan perkataan lain, ibadah yaitu mematuhi segala perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya .
Dengan menetapnya seorang wanita dalam rumahnya maka ia akan dapat mengerjakan berbagai keperluan rumah tangga, memenuhi hak-hak suaminya, mendidik anak-anak mereka, serta melakukan berbagai amal kebajikan. Jika seorang wanita sering meninggalkan rumahnya, niscaya ada kewajiban-kewajiban yang ia tinggalkan sehingga kerusakan pun merajalela. Betapa banyak kita dapati pada masa sekarang ini kasus perzinaan, pembunuhan, dan kasus kriminal lainnya yang salah satu penyebabnya adalah istri atau ibu meninggalkan keluarga mereka untuk bekerja di luar daerah sehingga hak-hak suami atau anak-anak mereka menjadi terabaikan.

Meski demikian, Allah telah memberikan keringanan kepada para wanita untuk keluar rumah apabila ada keperluan yang mendesak. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Pada suatu malam Saudah bintu Zam’ah keluar rumah (untuk suatu keperluan). Umar melihatnya dan mengenalinya. Dia pun berkata, “Demi Allah, sesungguhnya engkau, wahai Saudah, tidaklah tersembunyi dari kami”. Maka Saudah pun kembali kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kejadian tersebut pada beliau. Beliau sedang berada di rumahku untuk makan malam dan saat itu tangan beliau sedang memegang segelas susu. Maka, turunlah firman Allah yang meringankan permasalahan tersebut. Beliau bersabda,‘Sesungguhnya Allah telah memberi ijin kepada kalian untuk keluar rumah demi menunaikan keperluan kalian’ (HR. Bukhari)

Perhatikanlah, wahai saudariku, bukankah aturan bahwasanya seorang wanita hendaknya tetap di dalam rumahnya adalah aturan yang justru memuliakan para wanita. Wanita tidaklah diberi beban untuk mencari nafkah sebagaimana seorang bapak atau ayah. Salah satu hikmahnya yaitu karena wanita memiliki kekuatan fisik yang berbeda dengan laki-laki. Setiap bulannya wanita juga harus mengalami haid. Ketika melahirkan, mengalami nifas dan saat menyusui pun seorang wanita akan mengalami kelemahan yang tidak dialami laki-laki. Secara fitrahnya, anak juga akan lebih aman dan nyaman ketika dekat dengan ibunya. Maka tidak ada tempat yang paling baik dan paling aman bagi seorang wanita kecuali tetap berada di rumahnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya wanita itu adalah aurat. Tatkala ia keluar rumah maka setan akan menghias-hiasinya” (HR. Tirmidzi dan dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’  hadits no.6690).

Adab-adab Keluar Rumah
Sebagaimana telah dijelaskan pada tulisan di atas, seorang muslimah diperkenankan keluar dari rumahnya apabila ada keperluan yang mendesak. Meski demikian, hendaknya ia tetap memperhatikan adab-adab berikut tatkala akan keluar rumah
- Mengenakan hijab yang syar’i.
- Tidak menggunakan wewangian. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita yang menggunakan wewangian lalu melewati sekumpulan orang, maka wanita tersebut begini dan begini – yaitu berbuat zina” (HR. Tirmidzi dan dia berkata. “Hadits hasan shahih)
- Merendahkan suara langkah kakinya agar suara sandalnya tidak terdengar. Allah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An Nur : 31)
- Jika wanita tersebut berjalan bersama temannya, hendaklah mereka tidak saling mengobrol jika ada lelaki di dekatnya. Hal ini bukan karena suara wanita adalah aurat, akan tetapi terkadang jika seorang lelaki mendengar suara wanita, hal itu akan menimbulkan godaan.
- Harus meminta ijin pada suaminya jika ia telah bersuami. Jika belum, maka harus seijin walinya.
- Jika akan mengadakan perjalanan yang sudah tergolong safar, maka harus disertai mahram. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, “Wanita tidak boleh melakukan safar kecuali disertai mahramnya“. Hadits ini juga berlaku umum untuk safar menggunakan pesawat atau selainnya.
- Tidak berdesakan dengan laki-laki meski ketika thawaf dan sa’i. Jika memungkinkan untuk berjalan tanpa berdesakan maka hendaknya ia lakukan.
- Menghiasi dirinya dengan malu.
- Menundukkan pandangan.
- Tidak menanggalkan pakaian luarnya untuk tujuan bersolek kecuali di dalam rumah suaminya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wanita manapun yang menanggalkan pakaian selain di dalam rumah suaminya, terkoyaklah apa yang ada di antaranya dengan Allah” (Hadits shahih dari hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha di dalam Musnad Imam Ahmad)

Mau Kemana Setelah Lulus Kuliah?
Sejatinya, ada banyak aktivitas yang bisa dilakukan seorang wanita selepas dari bangku kuliah. Bagi yang menghendaki bekerja, maka yang paling utama dipilih adalah pekerjaan yang dapat dilakukan di rumah dengan tanpa melalaikan kewajiban utama sebagai seorang istri atau ibu. Beberapa pekerjaan yang dapat dilakukan dari dalam rumah, antara lain:
1.          Penjahit pakaian wanita dan anak-anak (konveksi).
2.          Penulis buku atau majalah.
3.          Usaha jual beli seperti membuka warung, toko, atau toko on-line.
4.         Produsen berbagai kerajinan.
5.          Jasa seperti usaha laundry, fotokopi, pengetikan, dll.
6.         Katering atau rumah makan.
7.          Bimbingan belajar.
8.          Praktek medis (misal: bidan, dokter, dokter gigi, dan lain sebagainya).
9.         Salon kecantikan khusus muslimah.
10.        Dan lain sebagainya.
Adapun jika terpaksa bekerja di luar rumah, maka seorang muslimah hendaknya memilih pekerjaan yang tidak menyimpang dari jalur syariat seperti :
1.          Pengajar sekolah untuk anak-anak dan wanita.
2.          Tenaga medis khusus pasien anak-anak dan wanita.
3.          Karyawan perusahaan yang tidak bercampur antara lelaki dengan wanita.
4.         Dan lain sebagainya.
Yang terpenting dari itu semua adalah membekali diri dengan ilmu syar’i dan wawasan serta keterampilan terkait dunia yang  akan digelutinya tersebut. Seorang wanita yang akan menikah tentu saja harus membekali diri dengan ilmu yang terkait dengan hukum-hukum seputar pernikahan, hak-hak suami, pendidikan anak, dan lain sebagainya. Begitu juga dengan wanita yang akan  bekerja. Ia harus mengetahui lapangan pekerjaan apa saja yang diperbolehkan syariat, syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhinya jika ia akan terjun dalam dunia kerja, adab-adabnya, dan sebagainya. Sebagai contoh, seorang wanita yang akan menekuni usaha jual beli. Selain harus mengetahui seluk beluk dunia yang akan digelutinya, dia juga harus memahami fikih jual beli agar usahanya tidak melanggar aturan syariat.
Hendaknya seorang wanita yang akan atau sudah lulus kuliah tidak gamang dalam menatap masa depannya. Kesuksesan tidaklah diukur dengan banyaknya harta, karier yang bagus, atau hal-hal lain yang bersifat keduniawian. Akan tetapi, kesuksesan sejati itu diukur dari seberapa banyak seseorang tersebut dapat mengamalkan berbagai aturan agama yaitu kesuksesan yang dapat menghantarkan seseorang pada kenikmatan abadi di surga.
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal yang shalih bagi mereka surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; itulah keberuntungan yang besar.” (QS. Al Buruuj: 11)

muslimah.or.id
Penyusun : Ummu Nabiilah Siwi Nur Danayanti, S. Farm., Apt.

You Might Also Like

0 comments

Blogger Perempuan

IHBlogger

Subscribe