Muslimah saat lulus kuliah
9:36 PM
Hukum Keluarnya Wanita dari Dalam Rumahnya
Pada
umumnya, setelah lulus dari kuliah, maka seorang lulusan perguruan tinggi akan
berlomba-lomba mencari pekerjaan baik pada sektor swasta ataupun sebagai
pegawai negeri sipil. Sebelum jauh melangkah, hendaknya seorang muslimah
memperhatikan langkahnya agar selamat di dunia dan akhirat. Agama Islam
tidaklah melarang seorang muslimah untuk mencari rizki (menghasilkan uang),
akan tetapi segala sesuatunya harus dipandang dalam bingkai syariat.
Hukum
asal seorang wanita adalah tetap berada di rumahnya. Sebagaimana dalam firman
Allah, “Dan hendaklah kamu tetap di
rumahmu” (QS. Al Ahzab : 33)
Imam
Ibnu Katsir berkata, “Yaitu, dan istiqamahlah di rumah-rumah kalian dan
janganlah kalian keluar tanpa ada hajat (keperluan).”
Syaikh
Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Tetaplah kalian di dalam
rumah kalian karena hal tersebut lebih selamat dan terjaga”
Perintah
Allah kepada para wanita untuk tetap berada di rumahnya merupakan suatu ibadah
yang sangat agung yang mengandung banyak hikmah. Karena makna ibadah mencakup
seluruh amalan yang dicintai dan diridhai Allah. Dan tidaklah Allah
memerintahkan suatu amalan kecuali Allah mencintai dan meridhai amalan
tersebut.
Hal
ini sebagaimana makna ibadah yang telah didefinisikan oleh Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah sebagai sebuah kata yang mencakup seluruh bentuk amalan yang dicintai
dan diridhai Allah baik berupa perkataan dan pebuatan, yang tampak ataupun
tidak tampak. Dengan perkataan lain, ibadah yaitu mematuhi segala perintah
Allah dan menjauhi segala larangan-Nya .
Dengan
menetapnya seorang wanita dalam rumahnya maka ia akan dapat mengerjakan
berbagai keperluan rumah tangga, memenuhi hak-hak suaminya, mendidik anak-anak
mereka, serta melakukan berbagai amal kebajikan. Jika seorang wanita sering
meninggalkan rumahnya, niscaya ada kewajiban-kewajiban yang ia tinggalkan
sehingga kerusakan pun merajalela. Betapa banyak kita dapati pada masa sekarang
ini kasus perzinaan, pembunuhan, dan kasus kriminal lainnya yang salah satu
penyebabnya adalah istri atau ibu meninggalkan keluarga mereka untuk bekerja di
luar daerah sehingga hak-hak suami atau anak-anak mereka menjadi terabaikan.
Meski
demikian, Allah telah memberikan keringanan kepada para wanita untuk keluar
rumah apabila ada keperluan yang mendesak. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha,
“Pada suatu malam Saudah bintu Zam’ah keluar rumah (untuk suatu keperluan).
Umar melihatnya dan mengenalinya. Dia pun berkata, “Demi Allah, sesungguhnya
engkau, wahai Saudah, tidaklah tersembunyi dari kami”. Maka Saudah pun kembali
kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kejadian tersebut
pada beliau. Beliau sedang berada di rumahku untuk makan malam dan saat itu
tangan beliau sedang memegang segelas susu. Maka, turunlah firman Allah yang
meringankan permasalahan tersebut. Beliau bersabda,‘Sesungguhnya Allah telah memberi ijin kepada kalian untuk keluar rumah
demi menunaikan keperluan kalian’ (HR. Bukhari)
Perhatikanlah,
wahai saudariku, bukankah aturan bahwasanya seorang wanita hendaknya tetap di
dalam rumahnya adalah aturan yang justru memuliakan para wanita. Wanita
tidaklah diberi beban untuk mencari nafkah sebagaimana seorang bapak atau ayah.
Salah satu hikmahnya yaitu karena wanita memiliki kekuatan fisik yang berbeda
dengan laki-laki. Setiap bulannya wanita juga harus mengalami haid. Ketika
melahirkan, mengalami nifas dan saat menyusui pun seorang wanita akan mengalami
kelemahan yang tidak dialami laki-laki. Secara fitrahnya, anak juga akan lebih
aman dan nyaman ketika dekat dengan ibunya. Maka tidak ada tempat yang paling
baik dan paling aman bagi seorang wanita kecuali tetap berada di rumahnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya wanita itu adalah aurat. Tatkala ia keluar rumah maka
setan akan menghias-hiasinya” (HR. Tirmidzi dan dinilai shahih oleh Syaikh
Al Albani dalam Shahihul Jami’ hadits
no.6690).
Adab-adab Keluar Rumah
Sebagaimana
telah dijelaskan pada tulisan di atas, seorang muslimah diperkenankan keluar
dari rumahnya apabila ada keperluan yang mendesak. Meski demikian, hendaknya ia
tetap memperhatikan adab-adab berikut tatkala akan keluar rumah
- Mengenakan
hijab yang syar’i.
- Tidak menggunakan wewangian.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita yang menggunakan wewangian lalu melewati sekumpulan
orang, maka wanita tersebut begini dan begini – yaitu berbuat zina” (HR.
Tirmidzi dan dia berkata. “Hadits hasan shahih)
- Merendahkan suara langkah
kakinya agar suara sandalnya tidak terdengar. Allah Ta’ala berfirman, “Dan
janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan.” (QS. An Nur : 31)
- Jika wanita tersebut berjalan
bersama temannya, hendaklah mereka tidak saling mengobrol jika ada lelaki di
dekatnya. Hal ini bukan karena suara wanita adalah aurat, akan tetapi terkadang
jika seorang lelaki mendengar suara wanita, hal itu akan menimbulkan godaan.- Harus meminta ijin pada suaminya jika ia telah bersuami. Jika belum, maka harus seijin walinya.
- Jika akan mengadakan perjalanan yang sudah tergolong safar, maka harus disertai mahram. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, “Wanita tidak boleh melakukan safar kecuali disertai mahramnya“. Hadits ini juga berlaku umum untuk safar menggunakan pesawat atau selainnya.
- Tidak berdesakan dengan laki-laki meski ketika thawaf dan sa’i. Jika memungkinkan untuk berjalan tanpa berdesakan maka hendaknya ia lakukan.
- Menghiasi dirinya dengan malu.
- Menundukkan pandangan.
- Tidak menanggalkan pakaian luarnya untuk tujuan bersolek kecuali di dalam rumah suaminya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wanita manapun yang menanggalkan pakaian selain di dalam rumah suaminya, terkoyaklah apa yang ada di antaranya dengan Allah” (Hadits shahih dari hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha di dalam Musnad Imam Ahmad)
Mau Kemana Setelah Lulus Kuliah?
Sejatinya,
ada banyak aktivitas yang bisa dilakukan seorang wanita selepas dari bangku
kuliah. Bagi yang menghendaki bekerja, maka yang paling utama dipilih adalah
pekerjaan yang dapat dilakukan di rumah dengan tanpa melalaikan kewajiban utama
sebagai seorang istri atau ibu. Beberapa pekerjaan yang dapat dilakukan dari
dalam rumah, antara lain:
1. Penjahit pakaian wanita dan anak-anak
(konveksi).
2. Penulis buku atau majalah.
3. Usaha jual beli seperti membuka
warung, toko, atau toko on-line.
4. Produsen berbagai kerajinan.
5. Jasa seperti usaha laundry, fotokopi,
pengetikan, dll.
6. Katering atau rumah makan.
7. Bimbingan belajar.
8. Praktek medis (misal: bidan, dokter,
dokter gigi, dan lain sebagainya).
9. Salon kecantikan khusus muslimah.
10. Dan lain sebagainya.
Adapun
jika terpaksa bekerja di luar rumah, maka seorang muslimah hendaknya memilih
pekerjaan yang tidak menyimpang dari jalur syariat seperti :
1. Pengajar sekolah untuk anak-anak dan
wanita.
2. Tenaga medis khusus pasien anak-anak
dan wanita.
3. Karyawan perusahaan yang tidak
bercampur antara lelaki dengan wanita.
4. Dan lain sebagainya.
Yang
terpenting dari itu semua adalah membekali diri dengan ilmu syar’i dan wawasan
serta keterampilan terkait dunia yang
akan digelutinya tersebut. Seorang wanita yang akan menikah tentu saja
harus membekali diri dengan ilmu yang terkait dengan hukum-hukum seputar
pernikahan, hak-hak suami, pendidikan anak, dan lain sebagainya. Begitu juga
dengan wanita yang akan bekerja. Ia
harus mengetahui lapangan pekerjaan apa saja yang diperbolehkan syariat,
syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhinya jika ia akan terjun dalam dunia
kerja, adab-adabnya, dan sebagainya. Sebagai contoh, seorang wanita yang akan
menekuni usaha jual beli. Selain harus mengetahui seluk beluk dunia yang akan
digelutinya, dia juga harus memahami fikih jual beli agar usahanya tidak
melanggar aturan syariat.
Hendaknya
seorang wanita yang akan atau sudah lulus kuliah tidak gamang dalam menatap
masa depannya. Kesuksesan tidaklah diukur dengan banyaknya harta, karier yang
bagus, atau hal-hal lain yang bersifat keduniawian. Akan tetapi, kesuksesan
sejati itu diukur dari seberapa banyak seseorang tersebut dapat mengamalkan
berbagai aturan agama yaitu kesuksesan yang dapat menghantarkan seseorang pada
kenikmatan abadi di surga.
“Sesungguhnya orang-orang
yang beriman dan mengerjakan amal-amal yang shalih bagi mereka surga yang mengalir
di bawahnya sungai-sungai; itulah keberuntungan yang besar.” (QS. Al Buruuj: 11)
muslimah.or.id
Penyusun
: Ummu Nabiilah Siwi Nur Danayanti, S. Farm., Apt.
0 comments